TC LHL – Diklat dan Uji Kompetensi GANISH

Sesuai dengan pasal 71, PP No 6 Tahun 2007 jo No 3 Tahun 2008 tentang Tata Kelola dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, salah satu kewajiban setiap pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan adalah mempekerjakan Tenaga Profesional Bidang Kehutanan dan Tenaga Lainnya yang memenuhi syarat. Untuk itu PT Unggul Nusantara yang diwakili oleh Bapak Milowadi dan PT Permata Indah Sinergi yang diwakili oleh Ibu Jenryani mengikuti 2 jenis kompetensi Tenaga Teknis diantaranya Tenaga Teknis Pembinaan Hutan (GANISHPH) dan Tenaga Teknis Pengukuran Kayu Bulat (GANISH PKB) dari tanggal 18 – 22 Februari 2024 bertempat di Palangkaraya. Kompetensi ini diberikan kepada perwakilan perusahaan untuk memberikan legalitas kompetensi bagi karyawan yang dianggap mampu melaksanakan pemanfaatan/pengelolaan hutan produksi Lestari serta ke depan diharapkan Tenaga Teknis tersebut dalam memberikan arahan

kepada seluruh karyawan lain dalam rangka pemanfaatan/pengelolaan hutan produksi yang dikelola sesuai pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.