Pemberlakukan Aturan Kode Keamanan Internasional terhadap kapal dan fasilitas Pelabuhan (The Internasional Ship and Port Facility Security Code – ISPS Code) di PT LHL
Dalam rangka mewujudkan Pelabuhan Bongkar dan Muat yang aman dan terkoordinasi, pada bulan Januari 2024 PT Lautan Hutan Lestari mulai memberlakukan aturan Kode Keamanan Internasional terhadap kapal dan fasilitas Pelabuhan (ISPS Code) untuk area seputar Pelabuhan. Difasilitasi oleh KSOP Kelas III Rangga Ilung, Pelabuhan PT LHL dinyatakan dalam Tingkat Keamanan Siaga 1 dimana kondisi normal, pada tingkat keamanan kapal atau fasilitas Pelabuhan beroperasi secara normal.
Proses pemberlakuan ini dimulai dengan adanya audit dari KSOP Kelas III Rangga Ilung ke lokasi Pelabuhan untuk memastikan fasilitas Pelabuhan sudah memenuhi standar yang ditetapkan. Pemeriksaan tamu yang akan melakukan kunjungan atau bekerja di lokasi Pelabuhan menjadi konsentrasi utama dalam perbaikan sistem dan fasilitas. Dengan penambahan portal pada pintu akses utama Pelabuhan serta penambahan pagar di seputar lokasi terbatas menjadi prioritas pada saat penerapan aturan ini. Selain itu kemampuan petugas keamanan dalam melakukan pemeriksaan dan pengamanan di lokasi Pelabuhan juga merupakan topik utama pembelajaran yang diberikan sebelum ISPS Code diberlakukan.
Dengan berlakukan ISPS Code di PT LHL, maka setiap tahun wajib melakukan Audit yang dilaksanakan oleh Internal Auditor yang sudah tersertifikasi serta setiap 3 bulan wajib melakukan Drill untuk memastikan kegiatan pengamanan Pelabuhan terjaga dan terkoordinasi.
Pada tanggal 5 April 2024 PT LHL juga sudah menerima Surat Pemenuhan Keamanan Fasilitas Pelabuhan Nomor AL.803/2/8/S0CPF/DL/2024 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang akan berlaku selama 5 tahun. Dengan terbitnya surat tersebut, Pelabuhan PT LHL telah dinyatakan sebagai Pelabuhan yang telah terverifikasi dan beroperasi sesuai dengan rancangan Keamanan Fasilitas Pelabuhan yang telah disetujui.